Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Desember 2015

Psikologi Pembelajaran



1.        Psikologi Pembelajaran
a.        Filsafat dan Psikologi Pembelajaran
Psikologi juga didefinisikan sebagai kajian saintifik tentang tingkah laku dan proses mental organisme. Dengan demikian, ada tiga gagasan yaitu: saintifik, tingkah laku dan proses mental.[1]
Pembelajaran berlangsung melalui lima alat dria kita, yaitu: penglihatan (visual), pendengaran (auditory), pembauan (olfactory), rasa atau pengecap (taste) dan sentuhan (tactile). Dalam proses pembelajaran baik itu mata, telinga, hidung, dan lidah terlihat dapat proses pembelajaran.[2]
b.   Teori Behavioristik dan Pembelajaran
Pendekatan behaviorisme, lebih mengutamakan hal-hal yang nampak dari individu.[3] Tujuan pembelajaran harus bersifat “behavioral” atau berbentuk tingkah laku yang dapat diamati dan “measurable” atau dapat diukur.[4] Menurut teori behavioristik, adalah perubahan tingkah laku sebagai akibat dari adanya interaksi antara stimulus dan respon.  Dengan kata lain, belajar merupakan bentuk perubahan yang dialami peserta didik dalam hal kemampuannya untuk bertingkah laku dengan cara yang baru sebagai hasil interaksi stimulus dan respon.  Seseorang dianggap telah belajar sesuatu jika ia dapat menunjukkan perubahan tingkah laku.  Sebagai contoh, anak belum dapat berhitung perkalian.  Walaupun ia sudah berusaha giat, dan gurunya sudah mengajarkannya dengan tekun, namun jika anak tersebut belum dapat mempraktekkan perhitungan perkalian, maka ia belum dianggap belajar.[5]
Kelemahan dari teori ini adalah proses pembelajaran berlangsung terpusat pada guru, metode behavioristik ini sangat cocok untuk perolehan kemampuan yang membutuhkan praktek dan pembiasaan[6], hal sesuai dengan karakter mata pelajaran fisika yang membutuhkan praktek sehingga proses pembelajaran menjadi  bermakna.

c.       Teori Konstruktivisme
Teori Konstruktivisme didefinisikan sebagai pembelajaran yang bersifat generatif, yaitu tindakan mencipta sesuatu makna dari apa yang dipelajari. Konstruktivisme sebenarnya bukan merupakan gagasan yang baru, apa yang dilalui dalam kehidupan kita selama ini merupakan himpunan dan pembinaan pengalaman demi pengalaman. Ini menyebabkan seseorang mempunyai pengetahuan dan menjadi lebih dinamis.[7]
Dalam proses pembelajaran, ingatan jangka pendek tidak penting, karena dalam proses pembelajaran yang diperlukan adalah ingatan jangka panjang. Ingatan jangka panjang dapat diingat kembali, terdapat lima bentuk utama yaitu                           (1) pengetahuan deklaratif (2) pengetahuan procedural (3) imegeri (4) steretype  dan (5) skema.[8]
Setidaknya ada 6 langkah yang dapat dilakukan agar peserta didik dapat melakukan pembelajaran kontruktivis sehingga dapat membangun pengetahuan sendiri dan dapat bertahan lama. (a) mendorong kemandirian dan inisiatif peserta didik dalam belajar (b) guru mengajukan pertanyaan terbuka dan memberikan kesempatan beberapa waktu kepada peserta didik untuk merespon (c) mendorong peserta didik berfikir tingkat tinggi (d) peserta didik terlibat aktif dalam dialog atau diskusi dengan guru dan peserta didik lainnya (e) peserta didik terlibat dalam pengalaman yang menantang dan mendorong terjadinya diskuri (f) guru menggunakan data mentah, sumber-sumber utama dan materi-materi interaktif.[9]
Dikatakan juga bahwa pembelajaran yang memenuhi metode konstruktivis hendaknya memenuhi beberapa prinsip, yaitu: (a) menyediakan pengalaman belajar yang menjadikan peserta didik dapat melakukan konstruksi pengetahuan;                       (b) pembelajaran dilaksanakan dengan mengkaitkan kepadakehidupan nyata;               (c) pembelajaran dilakukan dengan mengkaitkan kepada kenyataan yang sesuai;             (d) memotivasi peserta didik untuk aktif dalam pembelajaran; (e) pembelajaran dilaksanakan dengan menyesuaikan kepada kehidupan social peserta didik;                    (f) pembelajaran menggunakan barbagia sarana; g) melibatkan peringkat emosional peserta didik dalam mengkonstruksi pengetahuan peserta didik (Knuth & Cunningham,1996)[10]
Pembelajaran lebih dicirikan oleh aktivitas eksperimentasi, pertanyaan-pertanyaan, investigasi, hipotesis, dan model- model yang dibangkitkan oleh peserta didik sendiri. Secara umum, terdapat lima prinsip dasar yang melandasi kelas konstruktivistik, yaitu (1) meletakkan permasalahan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik, (2) menyusun pembelajaran di sekitar konsep-konsep utama, (3) menghargai pandangan peserta didik, (4) materi pembelajaran menyesuaikan terhadap kebutuhan peserta didik, (5) menilai pembelajaran secara kontekstual[11]

Sabtu, 31 Juli 2010

PEMERATAAN GURU , KEGAMANGAN PEMKAB DAN PEMAHAMAN TERHADAP PP 74 TAHUN 2008

PEMERATAAN GURU , KEGAMANGAN PEMKAB DAN PEMAHAMAN TERHADAP PP 74 TAHUN 2008
Oleh : Sadiman, M.Pd
Guru SMA Plus Negeri 2 Banyuasin

Setiap tahun sekolah-sekolah di daerah-daerah terpencil selalu teriak “kekurangan guru”. Teriakan ini semakin lama semakin parau bahkan tidak terdengar. Entahlah, mungkin sekolah-sekolah ini sudah kehilangan suara atau sudah bosan karena teriakannya tidak di dengar oleh pengambil kebijakan seperti pemerintah kabupaten di seluruh wilayah Indonesia, melalui Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah.
Dua lembaga yang sangat strategis dalam penempatan guru begitu mandul dan masqul, sehingga sampai detik tulisan ini dibuat masih ada sekolah yang hanya memiliki kepala sekolah yang merangkap guru, wali kelas, guru piket, sampai tukang sapu. Suatu yang ironis ditengah-tengah perebutan jam oleh guru-guru yang sudah bersertifikasi di ibukota Kabupaten atau didaerah yang mudah dijangkau.
Hal yang lebih ironis dan aneh, penempatan guru yang baru diangkat tidak juga menyentuh sekolah-sekolah yang membutuhkan, justru di sekolah yang gurunya mengeluh “kurang jam” mendapatkan tambahan guru. Padahal penempatan guru pada sekolah-sekolah yang kelebihan guru akan menjadi masalah baru bagi sekolah karena tuntutan guru mengajar 24 jam, sesuai dengan PP 74 tahun 2008 pasal 51 dan 52. Ada pula sekolah yang memaksanakan agar jumlah kelasnya bertambah, bahkan melebihi kelas maksimal yaitu 27 kelas sesuai dengan standar sarana prasarana dan pengelolaan. Alasannya demi menyelamatkan guru di sekolah tersebut agar kebagian jam.
Mengapa penempatan guru tidak juga memberikan rasa keadilan bagi sekolah, lalu kapan pengangkatan guru akan memberikan solusi pemenuhan guru pada daerah-daerah yang membutuhkan. Ada seorang guru yang mendapatkan tugas ditempat yang membutuhkan nun jauh, ia hanya datang melapor saat itu saja, kemudian tak pernah kembali lagi. Terdengar kabar, guru tersebut sudah muncul di sekolah lain dengan status titipan, padahal sekolah tersebut sudah kelebihan guru.
Dalam PP No. 74 di jelaskan tidak ada status titipan guru, yang ada adalah guru melaksanakan tugas pada daerah khusus dengan kriteria daerah terpencil, daerah konflik, atau daerah yang sejenisnya. Mereka justru banyak yang keluar dari daerah-daerah yang membutuhkan dan menetap pada sekolah yang notebenenya sudah kelebihan guru. Ada juga yang berani membayar guru lain atau membagi gajinya agar tidak melaksanakan tugas pada daerah tempat bertugas dengan berbagai alasan.
Pada Pasal 62 di jelaskan mengenai tata cara pemindahkan guru, sebagaimana tecantum pada ayat (4) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Dari ayat tersebut jelas bahwa pemindahkan guru, terutama guru baru tidak diperkenankan sebelum melaksanakan tugas di tempat yang bersangkutan paling sedikit selama 4 tahun. Apa sanksi bagi guru-guru yang melanggar dengan “menitipkan diri” ke sekolah lain atau “lari” dari tempat tugas dengan alasan apapun, sangat jelas pada pasal berikutnya:
a) penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 1 (satu) tahun bagi Guru;
b) pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi Guru; atau
c) pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4 (empat) tahun bagi warga negara Indonesia selain Guru.
Pasal yang begitu gamblang dan begitu mudah untuk dipahami telah “ditabrak” sedemikian rupa pada era otonomi dengan “surat sakti” atau surat-surat lain yang sama saktinya.
Preseden buruk pendidikan di suatu daerah dimulai dengan kekurangan guru di satu tempat dan kelebihan guru ditempat lain, selagi ketimpangan guru masih terjadi, ketidaktegasan pemerintah dalam menegakan aturan akan menjadilan pendidikan di suatu daerah tidak mengalami kemajuan. Dan kesenjangan jumlah guru dari terpencil dan daerah-daerah strategis (mudah dijangkau) semakin jauh.
Mau menunggu sampai kapan kita dapat melihat semua sekolah memiliki guru dengan pemerataan yang memadai. Butuh seorang kepala daerah, kepada BKD dan kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten yang mempunyai keberanian untuk melakukan perubahan dengan melakukan restrukturisasi secara rasional dengan menampatkan semua guru baru pada ring terluar dari ibukota Kabupaten, kemudian secara bertahap ditarik ke ring yang lebih dekat. Guru-guru yang potensial diberikan kesempatan untuk mengajar di ibukota kabupaten, dan guru-guru yang kurang berkualitas diminta untuk belajar di daerah-daerah terluar. Jika kinerjanya membaik maka bisa ditarik kembali mendekati ibukota kabupaten.
Mereka yang sudah memiliki dedikasi mengajar, setelah 4 tahun ada atau tidak ada penggantinya pemerintah Kabupaten melalui BKD dan Dinas Pendidikan harus mengeluarkan mereka daerah tersebut dan menggantinya dengan guru baru. Bukanlah pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk itu ?
Setiap guru yang baru diangkat juga harus menyadari dan siap untuk bertugas pada daerah-daerah yang kekurangan guru. Kesadaran akan pengabdian kepada negara dan bangsa akan menjadi guru-guru muda terasah secara pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesinalisme. Ketika pengalaman sudah matang bersiaplah untuk bergeser ke tempat-tempat yang lebih nyaman.
Keiklasan mengabdi kepada bangsa dan negara terwujud dengan bersedia bertugas dimana saja di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dimiliki.

Mahfud MD (Ketua MK)

Adsense Indonesia