Sabtu, 01 Februari 2014

PENGEMBANGAN DIRI DI SEKOLAH



KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi/dilaksanakan oleh konselor dan kegiatan ekstrakurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara lansung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.

Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen:
1. Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a.      kehidupan pribadi
b.      kemampuan sosial
c.       kemampuan belajar
d.      wawasan dan perencanaan karir

2. Ekstrakurikuler, antara lain kegiatan:
a.      kepramukaan, latihan dasar kepemimpinan siswa (LDKS), palang merah remaja (PMR), pasukan pengibar bendera (PASKIBRA).
b.      kegiatan ilmiah remaja (KIR),
c.       seni dan budaya, olahraga, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan
d.      seminar, lokakarya, pameran/bazar
TEKNIK PELAKSANAAN

1.      Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan:

a.      Kegiatan layanan dan kegiatan pendukung konseling
b.      Kegiatan ekstrakurikuler.

2. Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut.
a.      Rutin, adalah kegiatan yang dilakukan secara terjadwal dan terus menerus,seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
b.      Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).

c.       Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari yang dapat dijadikan teladan, seperti : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.

Kegiatan-kegiatan tersebut tidak direncanakan secara tersendiri melalui kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler, tetapi bisa merupakan program sekolah dan dilaksanakan sebagai bentuk kegiatan pembiasaan.

Tidak ada komentar:

Mahfud MD (Ketua MK)

Adsense Indonesia