Tampilkan postingan dengan label Info Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Sekolah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Desember 2009

FREE SCHOOL DILEMMA- Dilema Sekolah Gratis

Free school is a phenomenon that was fantastic, and able to lull the public. Even in the election campaign, made a pemilukada on issues most absorbing society. Was persuaded that the community chose the hope of enjoying a free education in accordance with the promise he had given.
We have already the community with free school term. Some argue that free means not giving any donations to the school, and just take the body only. As for books, clothes, shoes, learning infrastructure became dependents schools. There is a pessimistic view, if free how education will be enjoyed, because they are already familiar with free gas inflammable. Or with free clothing donations from the donors who are not suitable to be used. Or free groceries, free rice and others are free which is identical with that quality is not good.
Both the above view is understandable considering the nation majemuknya Indonesia, economic conditions and the level of public knowledge. Among Educators "free schools" would also be a serious discussion, teachers in schools are still "wait and see" for this phenomenon mengsikapi. As a direct effort to deal with people and proper education if teachers are invited to provide input on the school free of charge. Therefore the current level of educators in the education unit was among the bulk of people who do not want to "participate" in providing funds for school operations. As a servant of our country should support the implementation of free education. Taking the term fishing can ikanya but not muddy pond.
In the 2009/2010 school year all schools must have a document Education Unit Level Curriculum and in the year 2013 all schools should have a standard set by the government. Free school is a serious issue because, to meet the 8 standards set by the government: Content Standards, Graduation Standards, Infrastructure Standard, Standard Process, Labor Standards and Workforce Education, Standard Management, Standard Cost and Standard Assessment.
One of the most severe standards are Standards and Tools in which each school at least must have: 1. classrooms, 2. the library, 3. space science laboratory, 4. space management, 5. room teachers, 6. administrative space, 7. places of worship, 8. counseling rooms, 9. room nurse, 10. student organization space, 11. latrines, 12. warehouse, 13. circulation space, 14. places to play / exercise.
Of the 14 points that are applicable to the 24-year bubble in 2007: its components must have the number of each point should also be adequate to the number of students. The teachers and education managers to this day when asked about the 14 points in the course the majority of his head. Government, local governments (see Provincial and District) should be before declaring for free school must meet the standards.
If all the existing infrastructure will free school programs can be implemented well because teachers no longer need to think about lack of classroom space, no need memilikirkan students lack books or no books, can practice in the laboratory according to the competence, principals and teachers can discuss with well as a comfortable room, the school administration can be carried out properly because of the room representative, service implementation can be done well, students can conduct themselves well development due to insufficient student programs, the availability of latrines with student ratio sufficient, available sports fields and adequate hall.
Then the question arises which schools have to meet it? Most schools shook his head, because our schools do not have the facilities and adequate infrastructure, particularly schools in the area of luxury (read mepet rice).
Free School buzzed South Sumatra government becomes a dilemma for teachers in the field, is like saying the food is not eaten dead emak dead father. Regional Regulation No. Of. 2009 on free schooling, in article 8 in state schools free of charge for 4 things diperuntuhkan namely (a) the cost of teachers' welfare, (b) the cost of teaching and learning activities (c) the cost of increasing the quality of teachers and (d) the cost of extracurricular activities.
Then how to rehap costs, building fences, purchase of books, purchase of practice equipment, equipment purchasing sports, rehap field, rehap building, and fulfillment of other tools for the learning process.
Explain further in the local regulation of article 1 point 16. Free School is a program to ease the burden on parents / guardians of students through the release of the obligation to pay operating costs.
Thus the public was forbidden to participate for the school operational funding, all taken over by the government. This ironic if prescribed by Regulation No.. 48 year 2008 about the funding of education where education funding is the responsibility of: (a) organizing or educational unit established communities; (b) the parents or guardians of learners; (c) outside the community of parents or guardians of learners; (d) Government; (e) local government; (f) foreign parties who are not binding; and / or (g) other legal sources.
In the middle of the central government's inability to meet the needs of the current school buildings in the development done by sharing with the community, thereby building the community involved in development. From experience sharing a pattern of development by providing better results compared with the development of the tender system, because there are some cost-sharing that can be trimmed.
With such restrictions the opportunity to be able to take funds from public partipasi be closed. Community also feels that education is the fulfillment of government obligations, while the central government and local governments both provincial and district to provide funds away from the needs. Indeed there are schools that previously picked up the operational cost is less than a prescribed, but need to be examined further how the quality of the school.
Although schools are still given the opportunity to levy additional charges but the school only has a National Standard Schools (SSN) or school geography Schools International Standard (SRBI) and costs taken the difference between the local government funds the school needs the approval of regents. The schools are outside the prohibited conduct charges for both public or private.
School became completely wrong, picking up funds meant dealing with the public because they know the school is free and bersebarangan with notebenya provincial government is the place to find refuge. On the other hand if this school would continue to be left kolap will experience not being able to meet the needs. The school will work with the staggered and purpose in 2013 became the national standard schools will be more difficult. The school will gradually suspended animation of the activities and this certainly is a concern to us. In the law also has been described what can be done and should not be made with funds provided by the government.
The government should have a more intelligent solution than a political jorgan concerned because education is the right of the people, and the teacher as the manager of education should not be left with people who berhadapkan "understand" free school. It's time away from education in political interest, campaign materials and the holders of power, because if left to the vulgar Marut will increasingly be education, and education in South Sumatra, Indonesia in particular will be worse off.
Let the public to participate in efforts to promote education that can and provide opportunities for students who have the ability to setinggin education-high with cross-subsidies. By Demian all standards to be met in the year 2013 can be met.

Banyuasin, December 2009

Minggu, 22 November 2009

Pengembangan SMA Plus N 2 BA III

1. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dari tujuan yang ingin dicapai terlihat pada pendidikan merupakan pengembangan potensi siswa sesuai dengan kondisi yang ada seperti kultur masyarakat, ketersediaan sumber daya dan dukungan dari masyarakat, dan pemerintah.
Dalam era otonomi dan desentralisasi, sistem pendidikan nasional dituntut untuk melakukan berbagai perubahan, penyesuaian, dan pembaruan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis, yang memberi perhatian pada keberagaman dan mendorong partisipasi masyarakat, tanpa kehilangan wawasan nasional. Dalam konteks ini, pemerintah bersama dengan DPR-RI telah menyusun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai perwujudan tekad dalam melakukan reformasi pendidikan untuk menjawab berbagai tantangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di era persaingan global.
1. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan;
2. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan; dan
3. Peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan pendidikan.
Komitmen global diarahkan guna mempercepat sasaran Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of the Child) yang menyatakan: ”Setiap negara di dunia melindungi dan melaksanakan hak-hak anak tentang pendidikan dengan mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar bagi semua secara bebas” (Artikel 28) dan konvensi mengenai hak azasi manusia (HAM) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada pendidikan dasar (Dikdas). Hal ini sejalan degan pencapaian sasaran pembangunan yang disepakati dalam Kerangka Aksi Dakar mengenai Pendidikan Untuk Semua (PUS) atau Education for All (EFA).
Untuk menunjang dan menjamin terlaksananya pendidikan dengan standar dan memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah menentukan pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. (2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan merupakan hal yang sangat mendasar dalam mencapai pendidikan yang berkualiatas. Salah satu hal yang sangat penting agar proses pembelajaran berlangsung dengan baik adalah tersedianya kurikulum yang memadai, tercukupinya jumlah tenaga pengajar baik secara kuantitas maupun secara kualitas. Sarana dan prasaranya yang lengkap, pengelolaan berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Pembiayaan yang mencukupi untuk menjamin terlaksananya program sekolah.
Sarana prasarana mulai dari gedung untuk proses belajar, laboratorium, perpustakaan, masjid, asrama seharusnya merupakan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memenuhinya. Mengenai pembiayaan di atur dalam pasal 48 (1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Dan pasal 49 (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan adanya undang-undang yang menyatakan masalah pendanaan tidak serta merta menyelesaikan masalah yang timbul. Di daerah-daerah tertinggal seperti Kabupaten Banyuasin justru menjadi persoalan baru. Pemerintah Kabupaten belum mampu memberikan anggaran sesuai dengan amanat Undang-undang. Sampai dengan tahun 2007 anggaran untuk pendidikan diluar gaji guru masih berkisar 6%. Jumlah anggaran sebesar 6% juga mempengaruhi pengembangan sarana pendukung pembelajaran di Kabupaten Banyuasin.
Demikian juga di SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III, sejak didirikan pada tahun 2004, sekolah ini belum pernah mendapatkan bantuan untuk pengembangan sarana infrastruktur sesuai dengan standar sekolah unggul. Untuk mengatasi kekurangan sarana dan fasilitas insfrastruktur pihak sekolah melakukan beberapa cara untuk dapat memenuhinya. Cara-cara tersebut dilakukan dengan melakukan kerjasama, menjalin kemitraan dan networking dengan pihak-pihak yang bersedia membantu pengembangan SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III.
Banyaknya perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin perlu digarap untuk menjadi mitra dalam pembangunan sumber daya manusia khususnya di SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III.

1.2. Masalah
Dari latar belakang di atas didapatkan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana membetuk time work sekolah yang tangguh dalam mengoptimalkan kegiatan di SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III?
2. Apa langkah yang dilakukan dalam membentuk kerjasama, dan menjalin kemitraan serta networking SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III?

1.3. Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan dalam penyusunan tulisan ini ada 3 yaitu untuk:
1. Untuk sekolah diharapkan mampu memberikan solusi untuk mengembangkan sekolah tanpa selalu bergantung pada pemerintah
2. Memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, tentang pentingnya menjalin kerja sama dengan masyarakat, perusahaan dan instansi lain yang peduli pada pendidikan.
3. Untuk pemerintah Kabupatedapat memberikan gambaran pentingnya payung hukum dalam pelaksanaan kerjasama seperti diterbitkannya PERDA sehingga masyarakat, perusahaan dan instansi terkait untuk memperdulikan nasib pendidikan.
BAB II
STRATEGI PEMECAHAN

2.1 Mengiventarisasi Kebutuhan
A. Kebutuhan Gedung
Sejak didirikan tahun 2004, SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III sudah dirancang menjadi sekolah unggul sesuai dengan amanat undang-undang bahwa di setiap Kabupaten Kota minimal terdapat 1 sekolah Unggul. Meskipun di beri nama SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III dengan predikat unggul akan tetapi gedung di sekolah yang saya pimpin jauh dari yang dibayangkan. Secara keseluruhan sekolah baru memiliki sarana gedung yang sangat terbatas dengan 6 lokal kelas, 2 laboratorium, 1 perpustakaan, 1 kantor. Dari semua yang ada baru terisi bangku dan meja serta lemari untuk proses pembelajaran. Sedangkan laboratorium, perpustakaan belum ada alat untuk praktikum baik untuk pelajaran fisika, kimia dan biologi dan belum ada buku di perpustakaan.
Dari hal tersebut masih dibutuhkan 1 gedung untuk ruang guru dan wakil kepala sekolah, 1 lab komputer, 1 lab bahasa, 1 ruang kesenian, 1 ruang tata rias, 1 ruang pramuka, masjid, gedung aula, gudang dan 8 ruang untuk asrama.
Asrama di SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III sangat diperlukan, hal ini didasari fakta siswa-siswi terdiri dari seluruh wilayah Banyuasin dan sekitarnya. Mereka memerlukan tempat tinggal selama menempuh pendidikan di SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III. Kebutuhan ini setidaknya ½ dari jumlah siswa. Sampai dengan tahun 2008 jumlah siswa di SMA Plus Negeri 2 adalah 160 orang. Untuk itu diperlukan tempat untuk menampung siswa sebanyak 80 orang. Jika 1 ruang dengan ukuran 5 x 10 m2 dapat menampung 10 orang maka dibutuhkan setidaknya 8 ruang untuk siswa dan 2 ruang untuk petugas di asrama.
Perpustakaan tidak ada isinya sehingga dalam 3 tahun perpustakaan tidak dapat difungsikan dan digunakan sebagai mushola.
Dengan terbatasnya jumlah ruangan sampai dengan sekarang SMA
Plus Negeri 2 Banyuasin III belum dapat melakukan moving kelas. Untuk dapat melakukan moving kelas dibutuhkan minimal ½ dari jumlah guru yang ada. Jumlah guru di SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III adalah 24 orang, sehingga dibutuhkan minimal 12 kelas untuk dapat melakukan moving disamping untuk menampung animo masyarakat yang masuk.

B. Kebutuhan Sarana Penunjang PBM
Yang dimaksud dengan kebutuhan sarana penunjang PBM merupakan isi dari gedung untuk proses pembelajaran seperti di perpustakaan dibutuhkan buku-buku agar perpustakaan dapat berjalan secara baik. Untuk laboratorium diperlukan alat-alat labor agar siswa dan guru dapat melakukan praktikum. Demikian juga sarana komputer untuk menunjang proses PBM sehingga siswa tidak gagap teknologi. Dengan komputer terutama sambungan internet siswa dapat belajar lebih banyak, karena di halaman internet terdapat lebih dari 700 juta halaman dan setiap hari bertambah. Hal ini tentu merupakan sumber informasi yang luar biasa dan murah dibandingkan dengan pembelian buku secara nyata.

C. Kebutuhan Sarana Penunjang Ektrakurikuler
Salah satu hal yang sangat menonjol di sekolah-sekolah unggul adalah pengembangan diri. Pengembanan diri biasanya dilaksanakan di sore hari, malam hari atau di hari Sabtu. Pengembangan diri ini di SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III di rancang di hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 14.20 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Pengembagan diri ini dimaksudkan untuk memberikan bekal kepada siswa dalam menghadapi kehidupan nyata di luar sekolah.
Pengembangan diri ini dimaksudkan juga untuk membantu sekolah dalam membantu siswa untuk memilih jurusan di Perguruan Tinggi. Dari Pengembangan diri siswa sudah memiliki kemampuan awal untuk menempuh pendidikan di PT. Pengembangan diri ini terangkum dalam kegiatan ektrakurikuler dan klub sain. Ektrakurikuler terbagi menjadi olahraga, seni, bela negara dan kerohanian. Sedangkan klub sain terdiri atas klub matematika, fisika, kimia biologi, english club, ekonomi dan geografi.
Semua ini memerlukan sarana prasarana berupa alat-alat olah raga seperti lapangan, bola volley, bola basket, sarana untuk anggar. Peralatan untuk kesenian berupa seperangkat alat band, peralatan untuk melukis, peralatan untuk tari serta seperangkat sound sistem.

D. Kebutuhan Asrama
Siswa SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III berasal dari seluruh wilayah Banyuasin bahkan ada beberapa siswa berasal dari luar Banyuasin. Untuk memenuhi tempat tinggal dan menggiatkan proses pembelajaran di malam hari diperlukan sarana asrama. Dari hasil penelusuran sedikitnya 80 orang memerlukan tempat tinggal. Dari rancangan ruangan, jika setiap kamar terdiri atas 10 orang maka diperlukan 8 kamar untuk siswa dan 2 kamar untuk pengelola asrama.
Di dalam asrama diperlukan berbagai sarana pendukung seperti tempat tidur, lemari, meja dan kursi. Kebutuhan tempat tidur adalah 10 tempat tidur, 10 box untuk pakaian. Meja dan kursi untuk ½ dari penghuni atau 5 meja dan 5 kursi untuk proses belajar di dalam kamar.

2.2 Menyusun Program
Setelah semua kebutuhan di identifikasi maka maka langkah selanjutnya adalah menyusun program. Program pada tahun 2004 sampai dengan 2007 disusun berdasarkan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Seperti kebiasan penyusunan program di SMA Plus Negeri 2 disusun berdasarkan Top Down.
Program sekolah disusun berdasarkan masukan-masukan semua unsur sekolah yang disusun melalui wakil kepala sekolah. Wakil kepala sekolah di SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III terdiri atas 4 wakil yaitu wakil kepala sekolah urusan kurikulum, wakil kepala sekolah urusan kesiswaan, wakil kepala sekolah urusan sapras dan wakil kepala sekolah urusan humas.

A. Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai top leader di SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III, berlaku sebagai fasilitator dan motivator bukan sebagai atasan. Hal ini dikembangkan di SMA Plus mengingat teori Gagne dalam pendidikan bahwa seseorang tidak memiliki pengetahuan nol seperti botol kosong, tetapi mempunyai dasar kemampuan masing-masing yang perlu dikembangkan lebih jauh.
Hal yang perlu ditanamkan kepada setiap warga sekolah aalah Visi dan Misi buka hanya menjadi milik kepala sekolah tetapi menjadi milik seluruh pengelola sekolah, mulai dari kepala sekolah sampai tukang kebun.
Program Kerja yang disusun di SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III di susun berdasarkan Boton Up, usulan dari bawahan dan kepada sekolah tinggal mengakomodir semua ide yang berasal dari wakil kepada sekolah guru dan staf lainnya. Program-program sekolah disusun sesuai dengan jenjangya melalui wakil kepada sekolah Kurikulum, Sarana Prasarana, Kesiswaan dan Humas dan dipadukan menjadi Program Sekolah.
Pemilihan Program Boton Up, efektif mengingat yang akan menjalankan adalah para guru di lapangan bukan kepala sekolah, sehingga kendala dalam pelaksanaan dapat dikurangi.
Program-program yang telah dilaksanakan selalu dievaluasi setiap bulannya, keunggulan dan kendala selalu dicatat sehingga pada rapat pembinaan kendala-kendala dapat diatasi.
Target yang diingin dicapai dalam kurikulum SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III terbagi menjadi 3 kateogri yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Jangka pendek memiliki kurun waktu 3 tahun, jangka panjang 5 tahun dan jangka panjang 7 tahun
Jangka pendek yaitu 3 tahun dirancang mengingat pada tahun ajaran 2007/2008 baru dilaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sehingga pada tahun ajaran 2010/2011 siswa pertama yang menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sudah dapat diluluskan. Pada tahapan ini sekolah merintis untuk menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN) dan target lainnya.
Sedangkan jangka menengah jangka waktunya adalah 5 tahun setelah KTSP pertama kali dilaksanakan atau 2 tahun setelah waktu jangka pendek selesai atau pada tahun ajaran 2012/2013 semua target pada jangka menengah dapat tercapai, pada tahap ini sekolah diharapkan sudah menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN) dan menjadi rintisan Sekolah Nasional Berstandar Internasional (SNBI).
Jangka Panjang jangka waktunya adalah 7 tahun setelah KTSP SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III dilaksanakan. Pada tahap jangka panjang yang dapat dicapai pada pada tahun ajaran 2014/2015 SMA Plus Negeri 2 merupakan salah satu sekolah sudah menjadi Sekolah Nasional Berstandar Internasional (SNBI).
Diposkan oleh BLOGnya SADIMAN di 20:25 0 komentar
Rabu, 26 Agustus 2009
Sejarah SMA Plus Banyuasin


Kabupaten Banyuasin yang berdiri tahun 2002 merupakan kabupaten muda yang baru berusia 4 tahun dan merupakan salah satu kebupaten dengan potensi sumber daya yang minim karena kurangnya sarana infrastruktur. Untuk itu dibentuk sekolah yang diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia yang handal untuk mengelola potensi yang akan di Banyuasin membuka sekolah unggul yang didirikan 2 tahun kemudian (tahun 2004) dengan nama SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III.
SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu lembaga pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan (dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuasin No. 023/Tahun 2004) yang memiliki fungsi dan tugas peningkatan kualitas pendidikan masyarakat memiliki kepentingan untuk terus mengembangkan kualitas pendidikan, melalui pembangunan sumber daya manusia secara bertahap (gradual) dan terencana.

Visi dan Misi

Dalam rangka terus mengembangkan kualitas pendidikan, melalui pembangunan sumber daya manusia secara bertahap (gradual) dan terencana, SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan telah merumuskan visi dan misi yang disebut Visi dan Misi SMA Plus Banyuasin. Visi dan Misi ini terdiri atas Visi, Misi, dan Target. Selengkapnya Visi dan Misi SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III adalah sebagai berikut:
1. Visi

Indikator ketercapaian Visi di atas dapat dijabarkan menjadi 20 butir visi dengan rincian sebagai berikut::
Unggul dalam disiplin
Unggul dalam etika
Unggul dalam keberagamaan
Unggul dalam KBM
Unggul dalam administrasi dan manajemen
Unggul dalam penyelenggaraan evaluasi
Unggul dalam penyelenggaraan perbaikan dan pengayaan
Unggul dalam periolehan NEM (output)
Unggul dalam memenangkan persaingan SPMB
Unggul dalam lomba karya ilmiah remaja
Unggul dalam lomba IMO, IPHO, ICHO, IOI, dan IBO
Unggul dalam lomba kreativitas peserta didik
Unggul dalam penguasaan bahasa Inggris
Unggul dalam pelaksanaan 7K
Unggul dalam teknologi informasi komputer
Unggul dalam olahraga
Unggul dalam Paskibraka
Unggul dalam lomba seni
Prima dalam penampilan
Unggul dalam kepedulian sosial.

2. Misi
Untuk mencapai ada yang menjadi misi SMA Plus negeri 2 Banyuasin III maka, sekolah merumuskan Misi sehingga program sekolah dapat berjalan dan mencapai visi dengan tepat. Adapun Misi SMA Plus negeri 2 Banyuasin III adalah sebagai berikut:
Menerapkan disiplin dalam segala kegiatan dengan menjadikan tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan sebagai panutan.
Membudayakan sopan santun dalam hubungan antarwarga sekolah sehingga timbul keakraban dan kekeluargaan yang harmonis.
Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut dan juga budaya bangsa budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak.
Menciptakan pelaksanaan pembelajaran secara efektif dan mencegah kekosongan jam pelajaran sehingga setiap peserta didik dapat berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Menerapkan pelaksanaan evaluasi proses dan hasil belajar secara konsisten, transparan, dan berkesinambungan.
Mengoptimalkan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.
Memotivasi dan membantu peserta didik untuk mengenal dan mengembangkan poptensi dirinya melalui program BP/BK.
Mengoptimalkan pembinaan dalam pembuatan karya tulis atau karya ilmiah.
Memotivasi dan membantu peserta didik untuk mengenali potensi dirinya dengan memberikan wadah dalam kegiatan ekstrakurikuler, sehingga setiap peseta didik dapat berkembang secara optimal.
Mengoptimalkan pembinaan terhadap kelompok gemar mata pelajaran dan teknologi informasi komputer.
Menerapkan penggunaan bahasa Inggris dalam komunikasi antarwarga sekolah secara intensif guna menghadapi persaingan dalam era globalisasi.
Mengoptimalkan pelaksanaan 7K dengan memberdayakan potensi yang ada di lingkungan sekolah.
Menumbuhkembangkan rasa kepedulian sosial.
Memberdayakan seluruh potensi yang ada di lingkungan sekolah untuk mewujudkan keunggulan.
Menerapkan manajemen mutu dengan melibatkan seluruh warga sekolah.
Mengoptimalkan penampilan fisik sarana dan prasarana serta warga sekolah secara prima dan tangguh.

3. Target dan Sasaran Program
Target yang diingin dicapai dalam kurikulum SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III terbagi menjadi 3 kateogri yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Jangka pendek memiliki kurun waktu 3 tahun, jangka panjang 5 tahun dan jangka panjang 7 tahun
Jangka pendek yaitu 3 tahun dirancang mengingat pada tahun ajaran 2007/2008 baru dilaksanakan KTSP sehingga pada tahun ajaran 2010/2011 peserta didik pertama untuk KTSP sudah dapat diluluskan. Pada tahapan ini sekolah merintis untuk menjadi sekolah standar nasional (SSN) dan target lainnya.
Sedangkan jangka menengah mengenah jangka waktunya adalah 5 tahun setelah KTSP pertama kali dilaksanakan atau 2 tahun setelah jangka pendek atau pada tahun ajaran 2012/2013 semua target pada jangka menengah dapat tercapai, pada tahap ini sekolah diharapkan sudah menjadi sekolah standar nasional dan menjadi rintisan sekolah nasional berstandar internasional.
Jangka Panjang jangka waktunya adalah 7 tahun setelah KTSP SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III dilaksanakan. Pada tahap jangka panjang yang dapat dicapai pada pada tahun ajaran 2014/2015 SMA Plus Negeri 2 merupakan salah satu sekolah sudah menjadi Sekolah Nasional Berstandar Internasional (SNBI).

Mahfud MD (Ketua MK)

Adsense Indonesia