Kamis, 23 Desember 2010

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan



Dari 8 Standar Nasional Pendidikan salah satunya adalah standar pengelolaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  No. 19 Tahun 2007. Dalam standar pengelolaan terdapat 6 komponen yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan. Ketujuh Standar pengelolaan tersebut adalah : PERENCANAAN PROGRAM, PELAKSANAAN RENCANA KERJA, PENGAWASAN DAN EVALUASI, KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH, SISTEM INFORMASI MANAJEMEN, dan PENILAIAN KHUSUS.
·         PERENCANAAN PROGRAM,
Meliputi
-          Visi : Visi sekolah adalah cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan, yang menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan untuk kepentingan masa mendatang
-          Misi : Misi sekolah adalah arah untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, menjadi dasar program pokok sekolah dengan penekanan pada kualitas layanan pada peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan.
-          Tujuan:  Tujuan Sekolah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya, mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
-          Rencana Kerja: Rencana Kerja jangka menengah (empat tahun): menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai, serta perbaikan komponen pendukungnya. Rencana kerja tahunan: dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/ Madrasah (RKA-S/M), dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.

·         PELAKSANAAN RENCANA KERJA (akan di bicarakan dalam Posting tersendiri)
-          Pedomaan Sekolah
-          Struktur Organisasi Sekolah
-          Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
-          Bidang Sekolah

·         PENGAWASAN DAN EVALUASI,
-          Program Pengawasan Penyusunan: program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan dan Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan, mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.

-          Program Evaluasi Diri
o   Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.
o   Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
Sekolah/Madrasah melaksanakan:
o   evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
o   evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
o   Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.

·         KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH,
-          Kepala SMA  dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah  untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan.
-          Wakil kepala sekolah  dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah kepada institusi di atasnya. 
-          Kepala dan wakil kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.

·         SISTEM INFORMASI MANAJEMEN,
-          Administrasi Sekolah :
o   mengelola sistem informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
o   menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses;
o   menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi rnaupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
o   melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
-          Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan  sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Tidak ada komentar:

Mahfud MD (Ketua MK)

Adsense Indonesia