Sabtu, 18 Desember 2010

Penilaian Proses Pembelajaran


Dalam KTSP yang perlu diperhatikan adalah penilian dilakukan sepanjang proses pembelajaran. Sehingga penilaian tidak hanya dilakukan hanya dengan menghasilkan nilai akhir tetapi bagaiaman siswa memperoleh nilai tersebut.
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter­program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben­tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.


V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Pemantauan
1.   Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada ta­hap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.  Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawan­cara, dan dokumentasi.
3.  Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.

B. Supervisi
1.   Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pem­belajaran.
2.   Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3.   Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan penga­was satuan pendidikan.



C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk me­nentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.   Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan de­ngan cara:
a.    membandingkan proses pembelajaran yang dilak­sanakan guru dengan standar proses,
b.    mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pem­belajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3.   Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada ke­seluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.

D. Pelaporan
      Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku ke­pentingan.

E. Tindak lanjut
1.  Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe­nataran Iebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Mahfud MD (Ketua MK)

Adsense Indonesia