Sesuai dengan amata undang-undang sistem pendidikan nasional terwujud dengan lahirnya Standar Nasional Pendidikan dilanjutkan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Semua dilandasi untuk kepentingan pendidikan dan dalam rangka pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005.
Dalam SNP yang meliputi 8 Standar meliputi : Standar ISI, SKL, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Tenagan kependidikan, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan. Saat ini di satuan pendidikan terdapat dua pelaksanaan yang terjadi dilapangan yaitu Sekolah Katagori Mandiri (SKM) atau sekolah standar Nasional. Untuk dapat mencapai SKM atau SSN dialui dengan Rintisan SSN atau Rintisan SKM yang berlangsung selama 3 tahun. Setelah dilakukan verifikasi dan memenuhi atau mendekatai 8 SNP maka sekolah dapat disebut sebagai sekolah standar Nasional (SSN).
Sekolah Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PKBL ) adalah sekolah standar nasional yang memiliki keunggulan lokal. Keunggulan lokasl ini diimplementasikan pada setiap mata pelajaran. Jadi sekolah PKBL adalah sekolah SSN plus keunggulan Lokal.
Sekolah Model merupakan kelanjutan dari sekolah yang sudah memenuhi 8 SNP , atau lanjutan dari sekolah standar nasional. Jadi sekolah model dan sekolah model PKL merupakan sekolah yang telah memenuhi 8 Standar Nasional terlebih dahulu.