Sabtu, 26 Juni 2010

Peran Sekolah & Dinas Pendidikan Dalam Pembinaan KTSP


1. Peran dan Tugas Satuan Pendidikan (SMA)
a.     MeLakukan anaLisis konteks (Lihat Juknis Seri AnaLisis Konteks).
b.     Menyusun dokumen KTSP, sesuai       dengan hasiL anaLisis konteks (Lihat Juknis
Penyusunan KTSP dan Penyusunan SiLabus);
c.      Menandatangani dan mengirimkan dokumen KTSP (diLengkapi Laporan hasiL anaLisis konteks) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk divaLidasi dan diberikan rekomendasi, sekurang-kurangnya 2 (dua) buLan sebeLum tahun peLajaran baru;
d.     Menyempurnakan/meLengkapi dokumen KTSP (apabiLa berdasarkan hasiL vaLidasi dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota perLu disempurnakan/diLengkapi);
e.     Mengirimkan dokumen KTSP (diLengkapi dengan hasiL vaLidasi dan rekomendasi
dinas Kab/Kota) ke Dinas Pendidikan                    Provinsi untuk diverifikasi dan
ditandatangani, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu seteLah menerima      hasiL
vaLidasi dan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota.
f.      MemberLakukan, menggandakan dan mendistribusikan dokumen KTSP       sesuai
kebutuhan, seLambat-Lambatnya pada awaL tahun peLajaran baru;
g.     MensosiaLisasikan KTSP kepada seLuruh warga sekoLah.
h.     MeLaksanakan perencanaan proses pembeLajaran (Lihat Juknis Pengembangan RPP dan Pengembangan ModeL-ModeL PembeLajaran serta Juknis Lain yang reLevan).
i.      MeLaksanaan pembeLajaran sesuai dengan RPP dan tuntutan standar proses (Lihat Juknis seri PembeLajaran).
j.      MeLaksanakan peniLaian hasiL pembeLajaran (Lihat Juknis   Seri PeniLaian HasiL
PembeLajaran)
k. MeLaksanakan pengawasan proses pembeLajaran untuk terLaksananya proses pembeLajaran yang efektif dan efisien, meLaLui proses:
1) Menyusun dan mensosiaLisasikan kepada seLuruh warga sekoLah tentang:
- Program pengawasan proses pembeLajaran secara berkeLanjutan sesuai dengan SNP, pada tahap perencanaan, peLaksanaan dan peniLaian hasiL
11


beLajar, yang diLaksanakan meLaLui kegiatan pemantauan, supervisi dan evaLuasi.
- Petunjuk peLaksanaan operasionaL yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyeLesaiannya mengenai peniLaian hasiL beLajar.
2) MeLakukan pengawasan proses pembeLajaran (Lihat Juknis Pengawasan Proses PembeLajaran).
L. MengevaLuasi dan menyempurnakan dokumen KTSP daLam skaLa tahunan, secara menyeLuruh dengan meLibatkan berbagai pihak antara Lain meLiputi: guru/TPK/MGMP sekoLah, komite sekoLah dan Pengawas SMA, sekurang-kurangnya 3 (tiga) buLan sebeLum tahun peLajaran baru;
m.  Menyusun rencana tindak Lanjut perbaikan proses pembeLajaran;
n.    MeLaporkan hasiL evaLuasi keterLaksanaan KTSP kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan pihak-pihak yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
2. Peran dan Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Menyusun program pembinaan impLementasi KTSP antara Lain mencakup:
1).      Peningkatan pemahaman pembina dan pengeLoLa sekoLah tentang berbagai peraturan/Landasan hukum dan pedoman/panduan peLaksanaan KTSP;
2).      Peningkatan kemampuan pengeLoLa sekoLah daLam mengimpLementasikan KTSP sesuai dengan tuntutan SNP;
3).      Pembimbingan daLam penyusunan/Pengembangan KTSP di SMA;
4).      PeLaksanaan vaLidasi dan rekomendasi dokumen KTSP;
5).      Pengawasan, supervisi dan evaLuasi keterLaksanaan KTSP;
6).      Pemetaan keterLaksanaan KTSP di SMA;
7). VaLidasi program pembinaan impLementasi KTSP.
b. Menyiapkan tenaga pendukung meLaLui kegiatan peLatihan/TOT, untuk membantu Dinas Pendidikan Kab/Kota daLam meLaksanakan pembinaan impLementasi KTSP di seLuruh SMA.
c.      Membentuk Tim Kerja/Tim Pengembang KurikuLum (TPK), sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan daLam meLaksanakan tugas sosiaLisasi, pendampingan, vaLidasi, supervisi/bimtek dan evaLuasi peLaksanaan KTSP.
d.     Menugaskan Tim yang teLah dibentuk untuk meLaksanakan kegiatan antara Lain:
1).    Penyusunan program kerja meLiputi sosiaLisasi, pendampingan, vaLidasi, supervisi/bimtek dan evaLuasi peLaksanaan KTSP.
2).    SosiaLisasi daLam rangka impLementasi KTSP.
3).    Pembimbingan/Layanan konsuLtasi kepada seLuruh SMA daLam rangka pengembangan KTSP.
4).     VaLidasi dan menyiapkan bahan rekomendasi terhadap dokumen KTSP yang diajukan oLeh sekoLah untuk ditandatangani oLeh KepaLa Dinas atau pejabat yang ditugaskan (Lihat contoh Instrumen VaLidasi dan Format Rekomendasi terLampir).


5).    Supervisi/bimbingan teknis peLaksanaan KTSP ke seLuruh SMA (dapat menggunakan perangkat supervisi/bimtek yang disusun oLeh Direktorat PSMA).
6).    EvaLuasi keterLaksanaan/impLementasi KTSP ke seLuruh SMA (dapat menggunakan perangkat EvaLuasi KeterLaksanaan KTSP yang disusun oLeh Direktorat PSMA).
7). Menyusun Laporan peLaksanaan tugas, Laporan supervisi dan Laporan evaLuasi keterLaksanaan KTSP.
e.     Menugaskan pengawas SMA/peniLik satuan pendidikan untuk meLakukan supervisi/bimbingan teknis ke sekoLah, baik manajeriaL maupun akademik secara periodik dan berkesinambungan, sekurang-kurang terhadap 10 (sepuLuh) SMA yang menjadi tanggungjawab masing-masing, bersama-sama dengan TPK tingkat Kabupaten/Kota.
f.      Membuat pemetaan keterLaksanaan KTSP di SMA, berdasarkan hasiL supervisi dan evaLuasi keterLaksanaan KTSP, yang mencakup data dan informasi tentang kondisi riiL dan kesenjangan (tantangan nyata) yang dihadapi oLeh setiap SMA daLam pencapaian SNP;
g.     Merumuskan rencana tindak Lanjut berdasarkan kesenjangan, sebagai acuan daLam penentuan kebijakan dan perencanaan operasionaL serta peLaksanaan pembinaan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap SMA.
h.     MeLakukan vaLidasi program pembinaan impLementasi KTSP.
i.      Mengirimkan hasiL pemetaan keterLaksanaan KTSP di SMA dan Program Pembinaan kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
j.      MeLakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan Direktorat PSMA, daLam rangka meningkatkan keterLaksanaan KTSP SMA di masing­masing kabupaten/kota.

Mahfud MD (Ketua MK)

Adsense Indonesia