Selasa, 27 Oktober 2009

Penguasaan Materi Guru SD Rendah

Sekitra 77,85% guru Sekolah Dasar tidak layak menjadi guru karena tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang yaitu S1. Di samping itu penguasaan materi guru sekolah dasar juga masih sangat rendah, hal ini ditunjukan dengan hasil tes rata-rata guru SD dan TK rata-rata 34,26. Dengan tes yang serupa untuk tes tersebut memberikan hasil antara 40,15 - 22,33. Sungguh sebuah hasil yang sangat memprihantikan.
Dengan hal tersebut mendorong Depdinas berusaha keras untuk mendorong kemampuan guru SD dan TK akan mampu untuk meningkatkan kemampuannya salah satunya dengan jalan peningkatan kualifikasi pendidikan.
Hal ini diperparah dengan tingkat kesadaran guru untuk mencari dan menambah pengetahuannya dalam meningkatkan profesionalismenya karena berbagai alasan. Alasan yang selalu dimunculkan kesibukan, mencari tambahan penghasilan, keadaan, dan lingkungan yang tidak mendukung.
Guru tidak mau berubah dengan paradigma lama yang menganggap dirinya paling tahu, dan tidak pernah mengupdate pengetahuannya dengan belajar dari berbagai sumber, seperti internet, televisi, radio atau buku terbaru.
Hal ini semestetinya dapat diatasi dengan adanya KKG ditingkat Kecamatan atau Kabupaten. KKG dapat membuka wawasan para guru untuk meningkatkan kemampuan dalam mengajar. KKG saat seperti mati suri, hidup segan mati tak mau. Guru tidak menyadari bahwa dengan adanya KKG akan meningkatkan kemampuan dalam berbagai bidang. Alasanya guru tidak mengikuti KKG pun macam-macam, karena tidak ada pendanaan dari pemerintah, tidak ada yang mengkoordinir, tidak ada fasilitator dan sebagainya.
Hasil tes yang begitu mengkawatirkan menjadikan kita harus berfikir keras untuk meningkatkan kemampuan guru SD dan TK dalam rangka meningkatkan pendidikan di Indonesia.
Di luar Jawa keadaan lebih parah lagi karena akses satu sekolah dengan sekolah yang lain cukup jauh. Belum lagi sebuah sekolah yang berada di daerah terpencil yang hanya memiliki seorang kepala sekolah, sekaligus guru, sekaligus penjaga sekolah, sekaligus tu dan lain-lain, alias satu sekolah hanya satu guru.
Apakah sekolah seperti ini dapat maju, perlu sebuah keberanian besar dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten untuk "memaksa" adanya pemerataan guru ke daerah tertentu.
Pemberian tunjangan profesi dengan 24 jam tatap muka adalah solusi, setiap guru yang tidak memenuhi jam tersebut wajib mencari tambahan mengajar di sekolah lain yang masih satu kabupaten / kota sehingga dengan demikian guru di tempat lain dapat terpenuhi.
Secara rasio banyak kabupaten / kota yang sudah kecukupan tetapi di lapangan masih saja kekurangan guru. Hal ini dipastikan karena ketidakmerataan penempatan guru.
Ayo... benahi guru SD dan TK Kita dengan memberikan pelatihan, pendidikan, dan pemerataan serta peningkatan kesejahteraan.

Oktober Banyuasin, 2009

Mahfud MD (Ketua MK)

Adsense Indonesia