Jumat, 07 Januari 2011

Penyusunan Program Sekolah (Standar Pengelolaan)

PELAKSANAAN RENCANA KERJA SEKOLAH

1. Pedoman Sekolah/Madrasah
A.    Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
B.     Perumusan pedoman sekolah/madrasah:
1)      mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
2)      ditinjau dan dirurnuskan kembali secara berkala sesuai denganperkembangan masyarakat.
C.     Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
1)      kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2)      kalender pendidikan/akademik;
3)      struktur organisasi sekolah/madrasah;
4)      pembagian tugas di antara guru;
5)      pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6)      peraturan akademik;
7)      tata tertib sekolah/madrasah;
8)      kode etik sekolah/madrasah;
9)      biaya operasional sekolah madrasah.
D.    Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaanoperasional.
E.     Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagiantugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skalatahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.

2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
A.    Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang system penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
A.    Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang
B.     keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
C.     Pedoman yang mengatur tentang Struktur organisasi sekolah/madrasah:
1)      memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan
tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi
secara optimal;
2)      dievaluasi secara berkala untuk melihat efektititas mekanisrne kerja
pengelolaan sekolah;
3)      diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dengan
4)      mempertimbangkan pendapat dari komite sekolah/madrasah.

3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
A.    Kegiatan Sekolah/madrasah:
1)      dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
2)      dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
B.     Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai denganrencana yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan rnelalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
C.     Kepala Sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaanpengelolaan bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan bidangnon akademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.

4. Bidang Kesiswaan
A.    Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1)      Kriteria calon peserta didik:
a)      SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia pescrta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari
b)      pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog;
c)      SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
d)     SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
e)      SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2)      Penerimaan peserta didik sekolali/madrasah dilakukan:
a)      secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalarn aturan sekolah/madrasah;
b)      tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMPIMTs penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
c)      berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan kriteria tambahan bagi SMK/MAK;
d)     sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.
3)      Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik danpengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.

B.     Sekolah/Madrasah:
1)      memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2)      melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
3)      melakukan pembinaan prestasi unggulan:
4)      melakukan pelacakan terhadap alumni.

5. Sidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
A.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1)      Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
2)      Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya. KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
3)      Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
4)      Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
5)      Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
6)      Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu  Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
7)      Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus
untuk penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
8)      Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.

B.     Kalender Pendidikan
1)      Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2)      Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
a)      didasarkan pada Standar Isi;
berisi rnengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah
b)      selama satu tahun dan dirinci serara semesteran, bulanan, dan
mingguan;
c)      diputuskan dalarn rapat dewan pendidik dan ditetapkan olehkepala sckolah/madrasah.
3)      Sekolah/Madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP.
4)      Sekolah/Madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkanpada semester gasal, dan semester genap.
C.     Program Pembelajaran
1)      Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2)      Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
3)      Mutu penibelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan dengan:
a)      model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
b)      melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, remotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
c)      tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d)     pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4)      Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaankegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang dia punya agar peserta didik mampu:
a)      meningkatkan rasa ingin tahunya;
b)      mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai
dengan tujuan pendidikan;
c)      memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan
mencari sumber informasi;
d)     mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e)      menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
f)       mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g)      mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan
proporsi yang wajar.
5)      Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatanpembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
6)      Kepala SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs, danwakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap inutu kegiatan pembelajaran.
7)      Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang dia punya dengan cara:
a)      merujuk perkeinbangan metode pembelajaran mutakhir;
b)      menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran;
c)      menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat Bantu yang tersedia secara efektifdan efisien;
d)     memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;
e)      memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, basil-basil penelitian dan penerapannya;
f)       mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan masalah.

D.     Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
1)        Sekolah/Madrasah menyusun program penilaian basil bclajar yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2)        Penyusunan program penilaian basil belajar didasarkan padaStandar Penilaian Pendidikan.
3)        Sekolah/Madrasah menilai basil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4)        Seluruh program penilaian basil belajar disosialisasikan kepada guru.
5)        Program penilaian basil belajar perlu ditinjau sccara periodik, berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
6)        Sekolah/Madrasah mcnetapkan prosedur yang mcngatur transparansi sistem evaluasi basil belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7)        Semua guru mengembalikan basil kerja siswa yang telah dinilai. Sekolah/Madrasah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian basil belajar.
8)        Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
9)        Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untuk tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
10)    Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian basil belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
11)    Kemajuan yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik amok perbaikan sccara berkala.
12)    Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
13)    Sekolah/Madrasah melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite sekolah/madrasah, dan institusi di atasnya.

E.     Peraturan Akademik
1)      Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
2)      Peraturan Akademik berisi:
a)      persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran
dan tugas dari guru;
b)      ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas,
dan kelulusan;
c)      ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas
belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku
pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
d)     ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata
pelajaran, wali kelas, dan konselor.
e)      Peraturan akademik diputuskan oleh staf dewan pendidik dan ditecapkan oleh kepala sekolah/madrasah.

Tidak ada komentar:

Mahfud MD (Ketua MK)

Adsense Indonesia