Jumat, 26 Maret 2010

MENCAPAI KOMPETENSI GURU UNTUK MEWUJUDKAN GURU YANG PROFESIONAL




Oleh : Sadiman, M.Pd (Alumni Teknologi Pendidikan Unsri, Guru SMA Plus Negeri 2 Banyuasin)

Pendidikan di Indonesia sedang berada di titik nadir, terpuruknya mutu pendidikan di Indonesia bagaikan benang kusut yang sulit sekali diurai. Berbagai cara telah dilakukan akan tetapi masih saja kusut bahkan semakin hari semakin kusut. Banyaknya masalah pendidikan mulai dari kurikulum, sarana prasana, proses pembelajaran, kualifikasi dan kompetensi guru, penilian yang semua bermuara dengan kualitas lulusan yang tidak sesuai dengan keinginan.
Sebenarnya Indonesia sudah memiliki perangkat yang lengkap berkaitan dengan hal-hal di atas yang terangkum dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005. Sudah 4 tahun PP ini lahir dan sudah adalah permen tentang (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Dari 8 Standar yang ada hanya standar pembiayaan yang tidak dan dibelum dikeluarkan karena beresiko pada anggaran yang harus disiapkan baik oleh sekolah, pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun kabupaten.
Hal ini tergambar tidak dilaksanakan UU Sisdiknas tentang pembiayaan pendidikan yang harus mengalokasikan minimal 20% dari APBD diluar gaji. Propinsi mana saja dan kabupaten mana saja yang sudah melaksanakan ini? mungkin sulit sekali menghabiskan jari kita untuk menghitung kabupaten yang sudah mengalokasikan dana tersebut dibandingkan dengan jumlah kabupaten-kota yang mencapai lebih dari 400 kabupaten-kota.  Mungkin ada yang berteriak saya sudah mengalokasinya 30% tetapi termasuk gaji, setelah ditelusuri ternyata untuk gaji mencapai nilai 26%, jadi hanya 4% saja yang dialokasikan untuk dana pendidikan. Sungguh hal yang ironis.
Kasus ketidakmampuan dan ketidakmauan mengalokasikan dana tersebut menjadikan kita semua “tak heran” mengapa permen standar pembiayaan tidak juga keluar karena dapat menjadi bumerang, baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi maupun kabupaten kota.
Dari standar yang telah ditentukan hanya standar  pendidik dan tenaga kependidikan yang terlihat ada hasilnya secara kuantitas. Hal ini dapat dilihat dengan semakin sedikitnya guru yang belum berkualifiksi S1, yang disebabkan masa pensiun dan berhasil menamatkan S1 dengan sekolah masal dengan biaya dari pemerintah pusat.
Guru, merupakan komponen yang sangat penting dalam pencapaian mutu pendidikan nasional. Sebagai syarat minimal guru harus mempunyai kualifikasi S1 dengan jurusan sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Kualifikasi S1 dan mata pelajaran sesuai dengan jurusan mudah untuk ditempuh, dengan menyekolahkan mereka secara massal melalui lembaga pendidikan yang kredibel atau tidak kredibel saat itu telah berlangsung. Seringkali kerja massal dan tuntutan akan menghasilkan kuantitas yang cukup besar, sedangkan kualitas tentu masih menjadi pertanyaan.
Momentum ini seharusnya dijadikan guru sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan dirinya dalam mencapai kompetensi guru yang harus dimiliki oleh setiap pendidik yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi social.
a.    Kompetensi pedagogik; Guru sebagai profesi yang sejajar dengan lain seperti profesi  pengacara, dokter, konsultan pajak. Kopentensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam proses pembelajaran.  Seorang guru yang mempunyai kompetensi pedagogik setidak-tidak mempunyai ciri sebagai berikut (1) pemahaman wawasan akan landasan kependidikan;    (2) pemahaman terhadap peserta didik; (3) pengembangan kurikulum atau silabus;           (4) perancangan pembelajaran; (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran; (7) evaluasi hasil belajar; dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Ketidakmampuan guru dalam penguasaan pedagogik menjadikan guru mempunyai berbagai penyakit seperti yang sering di sindir oleh banyak pihak seperti : guru tidak membuat perencanaan pembelajaran dengan baik, tidak mempu membuat perangkat pembelajaran, tidak mampu menggunakan teknologi pembelajaran dan tidak melakukan evaluasi pembelajaran dengan benar dan sudah tentu tidak mampu melakukan analisis hasil belajar siswa secara kontinyu dan berkesinambungan.
Hal ini dapat dilihat dari ciri tidak pahamnya guru terhadap perkembangan peserta didik di kelasnya sehingga proses pembelajaran menjadi hambar dan berjalan apa adanya, tanpa sentuhan pembelajaran sesuai dengan proses yang standar.

b.    Kompetensi kepribadian, kompetensi kedua ini meliputi : (1) beriman dan bertakwa;       (2) berakhlak mulia; (2) arif dan bijaksana; (3) demokratis; (4) mantap; (5) berwibawa;       (6)  stabil; (7)  dewasa; (8)  jujur; (9)  sportif; (10) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (11) secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan (12) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Ciri dari guru yang mempunyai kopetensi kepribadian adalah guru yang seperti pepatah jawa dapat digugu dan di tiru, bukan wagu tur saru. Guru ini juga seperti ungkapan tokoh taman siswa Ki Hajar Dewantara, Ing Ngarso Sung Tulodho Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handyani. Artinya guru harus mampu memberikan teladan, memberikan semangat kepada siswa dan selalu membangunkan keinginan siswa. Guru yang mempunyai kompetensi kepribadian mampu masuk dan keluar kelas tepat waktu walaupun tanpa pengawasan kepala sekolah, melakukan kewajiban sesuai dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian siswa menjadi segan tetapi dekat dengan siswa karena konsistensi antara kata-kata dan perbuatannya. Guru seperti ini akan mendapat penghargaan dari siswa buka karena takut tetapi memang benar-benar dari hati nurani yang paling dalam.

c.    Kompetensi profesional; Di antara kompetensi lain, kompetensi ini merupakan kompetensi yang paling mudah untuk dilaksanakan. Kompetensi profesional  merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan: (1)materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan (2) konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Ciri dari guru yang mempunyai kompetensi Profesional akan mengajar dengan baik, menyampaikan ilmu pengetahuan dengan prima, masuk kelas dengan penuh keyakinan.

d.    Kompetensi sosial, sebagai makluk sosial guru juga harus bergaul dengan lingkungan baik di sekolah maupun di masyarakat. Seorang guru yang mempunyai kompetensi sosial yang baiak akan dapat (1) berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;                  (2)  menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan (5)  menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Guru dengan kompetensi sosial dapat dilihat dari kedekatan emosial antara siswa dengan mata pelajaran yang diampunya. Menjadikan guru yang selalu dirindukan oleh siswanya jika tidak masuk kelas. Siswa yang selalu mencondongkan badanya ke depan karena saking ingin tahunya dengan pelajaran yang diberikan. Apakah kita termasuk guru yang seperti ini yang dirindukan kehadiran di kelas atau bahkan yang tidak diinginkan kehadirannya di kelas.
Guru harus mampu membaca situasi dan kondisi social yang terjadi di dalam kelas. Siswa masuk ke dalam kelas yang kita ampu karena terpaksa dengan susunan kurikulum yangtelah ditentukan. Dengan demikian sebagai guru kita harus mampu mengembangkan berbagai kompetensi yang ada pada diri kita. Kompetensi ini dapat di pelajari dari berbagai ilmu tentang pendidikan pada saat mencapai kualifikasi. Atau bagi yang sudah mencapai S1 dapat melalui forum-forum MGMP, kelompok ilmiah guru, seminar, symposium, internet atau sumber belajar lain yang sudah sangat banyak saat itu.
Menyadari sebagai tiang Negara yang menompang dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang handal merupaka hal yang sangat penting. Caranya dengan meningkatkan kemampuan diri sendiri dengan terus meningkatkan kemampuan kopetensi sesuai dengan tuntutan guru yang professional.

Mahfud MD (Ketua MK)

Adsense Indonesia