Senin, 27 Desember 2010

Kualifikasi Kepala Sekolah


1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai
berikut:

1.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
2.    Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun;
3.    Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanakkanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
4.    Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1)      Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1)      Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)      Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1)      Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1)      Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1)      Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1)    Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2)    Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

2 komentar:

ciptakan account mengatakan...

lembaga mana yang bisa menerbitkan sertipikat kepala sekolah

Dimas Sadiman mengatakan...

LPTK yang ditunjuk

Mahfud MD (Ketua MK)

Adsense Indonesia